Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Perkeretaapian di Medan

Hukum61 Dilihat

Jakarta, Red – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara Perkeretaapian di Medan, Sumatera Utara.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, dua orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

BACA JUGA :  BARMADES Desak KPK, Kejaksaan, dan Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah di Deli Serdang

“Dua saksi yang diperiksa adalah MC selaku PPK Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 / Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Pekeretaapian Medan,” katanya, baru-baru ini.

BACA JUGA :  Tak Miliki Izin Pembuangan Limbah, 36 Perusahaan Tambang Disetop Operasinya

Ketut Sumedana menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

(wtr/bz/red)