Kejari Deliserdang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Deliserdang

Hukum41 Dilihat

ELIN NEWS TV .COM-Tim Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Deliserdang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung PSC 119 kegiatann di Dinas Pendidikan( Disdik) Kabupaten Deliserdang tahun 2021.

” Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Lubukpakam, terkait  pembangunan Gedung PSC 119 yang dikerjakan oleh CV. Cemerlang Cahaya yang tidak sesuai dengan Bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif,”kata Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali SH kepada awak media, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA :  Eks Menag Yaqut Akhirnya Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Kedua tersangka itu yakni kontraktor yang ditahan Asep Ali Syahputra (47) warga, Kelurahan Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang dan Endry Irwanto ST (45) warga Jalan Pahlawan Dusun VI Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua, Deliserdang.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Red )

BACA JUGA :  Upacara HBA ke-64, Kajati Sumut Serahkan Penghargaan Satya Lencana dan Ajak Jajaran Introspeksi Diri