Anggota DPRD Medan Minta Dishub Berdayakan Kepling dalam Layanan LPJU

News196 Dilihat

MEDAN – Agar lebih maksimal dalam pelaksanaan program layanan pengaduan gangguan lampu penerangan jalan umum (LPJU), anggota DPRD Medan Daniel Pinem meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan agar memberdayakan 2.001kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan.

“Upaya Dishub Kota Medan kita apresiasi, tapi kita sarankan supaya memberdayakan seluruh kepling. Sebab, kepling yang berada 151 kelurahan di ibu kota Provinsi Sumatera Utara lebih memahami soal kebutuhan penerangan lampu jalan di lingkungan masing masing,” ujar anggota DPRD Kota Medan Daniel Pinem di Medan, Sabtu (14/1/2023).

BACA JUGA :  Ramai-ramai Konten Kreator Sumut Deklarasi Dukung Bobby Nasution di Pilgubsu

Ia mengatakan bahwa selama ini sangat banyak pengaduan warga Kota Medan terkait LPJU, seperti rusak/padam hingga lingkungan yang belum mendapat penerangan.

Data Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan hingga akhir 2020 baru meremajakan lampu PJU jenis LED di 6.000-an titik dari total 84.300 titik yang harus dilakukan pergantian.

“Maka dari itu, kepling pantas difungsikan untuk memonitor LPJU Kota Medan demi kenyamanan masyarakat di lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemko Apresiasi Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM

Diketahui, Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Medan telah disahkan pada akhir 2022, maka terjadi perampingan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang sebagian tugas dilebur
ke Dinas Perhubungan.

Dinas Perhubungan Kota Medan membuka layanan pengaduan LPJU di nomor 0813-9600-0934 selama 24 jam, baik melalui telepon atau “WhatsApp” dan “google form” di bit.ly/lpjumedan terhitung Selasa, 10 Januari 2023.

BACA JUGA :  Kapolres Kampar Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan, Kesiapan Pengamanan Pilkades Serentak 2021

“Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan kondisi LPJU kepada kepling untuk diteruskan ke Dishub Kota Medan,” terang Daniel. (red)