Kurang dari 12 Jam, 2 Pelaku Curanmor di SPBU Torgamba Labusel Tertangkap

News44 Dilihat

LABUHANBATU SELATAN – Dua pria tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di SPBU Jalan Asam Jawa Kampung Desa Asam Jawa, Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel), akhirnya tertangkap beberapa jam setelah beraksi.

Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus dua pria ini usai melakukan olah TKP dan identifikasi.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kapolsek Torgamba AKP M Ilham Lubis menjelaskan, tersangka adalah AL (36) dan TSL (35), keduanya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

BACA JUGA :  Empat Kali Gelar Razia, Dishub Tilang 61 Kendaraan ODOL

“Keduanya diringkus di kediaman masing-masing tersangka pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 13.45 WIB. Kedua tersangka kita tangkap kurang dari 12 jam,” jelas Maringan, Rabu (3/1/2024).

Tersangka melancarkan aksinya di SPBU Jalan Asam Jawa Kampung Desa Asam Jawa, Torgamba, Labusel pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 04.15 WIB.

Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat adanya aksi curanmor di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Berbekal keterangan korban dan rekaman CCTV di TKP berhasil mengidentifikasi pelaku, yang pada akhirnya membantu dalam penangkapan,” katanya.

BACA JUGA :  Polsek Onanrunggu Siapkan Lahan untuk Tanam Jagung Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden

Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 tas, 1 unit handphone merek OPPO Reno, 5,1 gram emas berbentuk anting (kerabu), sejumlah kosmetik dan 1 KTP atas nama Meryda Siallagan. (red)