Polda Sumut Ringkus 5 Sindikat Hipnotis Antar Provinsi, Incar Lansia

News130 Dilihat

MEDAN – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang diduga komplotan hipnotis atau gendam yang kerap bereaksi antar provinsi.

Komplotan yang mengincar korban lanjut usia (lansia) ini ditangkap di Kota Semarang dan Magelang Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban.

“Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun ke atas. Korban sudah banyak. Pelaku beraksi antar Provinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” terang Sumaryono, Kamis (13/19/2024).

BACA JUGA :  Polres Karo Terima Supervisi OMP TOBA 2024 dari Biro Ops Polda Sumut

Atas laporan ini, lanjutnya, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang,” katanya.

Kemudian, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.

“Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis,” ujar Sumaryono.

Pada 20 Agustus 2024, sambungnya, tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni HW (50), warga Dusun Cibalado Kecamatan Kalri Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan DNL (40), warga Jalan Setia Kelurahan Jatiwaringin Kecamaran Pondok Gede Kota Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Mau Tawuran di Jamin Ginting, 12 Anggota Geng Motor Diamankan. Ada yang Bawa Senjata

“Mereka ditangkap di Semarang. Mereka mau beraksi di Semarang dan Magelang,” katanya.

Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi hipnotis.

“Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang,” ujarnya.

Pada Kamis 22 Agustus 2024, tim kembali menangkap tersangka EY (60), warga Jalan Mangga Besar XIII Kecamatan Sawah Besar Kabupaten Jakarta Pusat di hotel Jalan Sudirman Kecamatan Magelang.

BACA JUGA :  Polda Sumut Siagakan 6.677 Personel Amankan Malam Tahun Baru dan Ibadah

“Lalu tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55), warga Jalan Rawasari Selatan Kelurahan Cempaka Putih Kabupaten Jakarta Pusat Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kabupaten Jakarta Utara ditangkap di hotel Ning Tidar Jalan Magelang – Purworejo Kecamatan Mertoybudan Kabupaten Magelang,” ungkapnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut.

“Sejumlah barang bukti juga turut kita amankan. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan,” pungkasnya.