Dua Bandar Narkoba Siantar Diamankan, Satu Ditangkap di Kamar Mandi

SIANTAR – Dua pengedar sabu di kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil diamankan.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing, Sandi Sanjaya alias Kakang (28) warga Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Irwan Syahputra alias Iwan Sengok (43) warga Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Keduanya ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar dari lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah.

“Informasi dari masyarakat yang sudah resah, di lapor ke kita,” kata Rudi, Kamis,(7/7/2022) sekira jam 20.30 WIB.

Penangkapan itu sendiri berawal tersangka, Iwan Sengok di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

“Tersangka Iwan kita tangkap, saat lagi duduk di pinggir jalan,” ucapnya.

Dari tangan Iwan Sengok, diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Surya berisi 2 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 3976 WAB.

Gak sampai di sana, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka Iwan.

Hasilnya, petugas kembali mendapati barang bukti lainnya seperti 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru yang didalamnya ada 1 buah kotak toples warna wijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 25 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari plastik, lalu dari dalam 1 buah kotak toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong.

“Jumlah total sabu berat brutto yang di sita dari Iwan Sengok adalah 72,1 gram,” bebernya.

Tak sampai disitu, polisi juga membongkar jaringan bandar sabu lainnya Sandi Sanjaya Alias Kakang.

Kakang ditangkap dari Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.

“Kakang kita tangkap dari rumah, tepatnya dari dalam kamar mandi,” sebut Rudi.

Dari tersangka Kakang, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp. 500.0000,1 unit handphone merk Samsung, 1 buah kunci rumah, 1 lembar catatan dan 1 buah buku Note Book.

Selain itu, ditemukan juga 1 buah Ban Sepeda motor yang didalamnya ada 5 paket sabu.

“Kedua bandar ini adalah bandar besar kota Siantar yang sudah lama kita Target. Kakang dan Iwan Sengok merupakan residivis kasus Narkoba,” pungkasnya. (Red)