MEDAN | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Republik Sumut, Onik Hidayat menonaktifkan jabatan Perry Sukmawan SE sebagai Sekjen DPW Barisan Republik Sumut 1. Itu dilakukan berdasarkan keputusan hasil rapat internal dengan pengurus di kantor DPW Barisan Republik Sumut 1, Jalan Bromo, Komplek Bromo Residence, Medan, Jumat (8/7) siang.
Kepada wartawan, Onik Hidayat menjelaskan, jabatan Perry Sukmawan SE sebagai Sekjen DPW Barisan Republik Sumut 1 dinonaktifkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga diduga melakukan penggelapan puluhan uang Kartu Tanda Anggota (KTA) serta pengutipan uang pembuatan proposal.
“Mantan Sekjen ini meminta uang pembuatan KTA sebesar Rp 100 ribu ke setiap anggota yang seharusnya hanya Rp 50 ribu saja. Perbuatan mantan Sekjen ini tanpa sepengetahuan ketua dan bendahara beserta pengurus inti lainnya.,” jelas Ketua DPW Barisan Republik Sumut, Onik Hidayat.
Dijelaskan Onik Hidayat, dalam rapat internal tersebut, ia dan pengurus inti memutuskan untuk memberhentikan Perry Sukmawan SE sebagai Sekjen DPW Barisan Republik Sumut 1 yang tertuang dalam Surat Nomor 001/SPTH.DPW SUMUT/BARISAN REPUBLIK/VII/2022 tertanggal 7 Juni 2022.
“Surat pemberhentian ini sudah kita kirim ke Ketua Umum DPP Barisan Republik di Jakarta. Dan sebagai penggantinya, kita mengamanahkan jabatan Sekjen DPW Barisan Republik Sumut 1 kepada saudara Haris Sya’ban Damanik ST,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Onik Hidayat juga membahas terkait perkembangan DPD dan DPC untuk program penggelontoran dana dan target kesiapan akhir yang telah dilakukan para pengurus dan anggota
.
Onik pun menghimbau menghimbau kepada anggota untuk melaporkan ke kantor bagi yang sudah menyerahkan uang dan berkas kepada mantan sekjennya itu untuk dapat di data kembali serta fokus kembali bekerja merampungkan DPD dan DPC di bawah Sumut 1 dan mensukseskan pengelontoran dana dalam program Ekonomi Kerakyatan dibulan ini. (*/one)