MEDAN – Beberapa waktu lalu, Rahmadsyah bersama Forum Rakyat & Aktivis Sumatera Utara melakukan Aksi Demonstrasi pada Jumat (9/9/2022) di PT Pertamina Patra Niaga Jalan Yos Sudarso Medan, sebagai kekecewaan rakyat atas kenaikan BBM yang mencapai 31 persen.
Meskipun rakyat dan pendemo sadar bahwa yang didapatkan hanyalah jawaban-jawaban normatif yang tidak memuaskan, namun ini harus terus menerus dilakukan agar pemerintah sadar.
Rahmadsyah khusus menyoroti Penimbunan Solar yang ditemukannya di Kota Medan.
Rahmadsyah dalam orasinya mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati Kabareskrim Mabes Polri, PT Pertamina Persero, BPH Migas, PPATK, bahkan KPK agar mengusut penimbunan solar di Kota Medan
“Di surat itu kita sebutkan identitas penimbun solar dan peristiwa penimbunan solar lengkap dengan videonya, namun sayangnya sampai saat ini pengaduan tersebut tidak di tindaklanjuti, bahkan pelaku diduga masih melakukan aksinya,” teriaknya saat orasi.
Rahmadsyah juga mengatakan kenaikan BBM sangat berdampak kepada masyarakat, terutama kepada buruh, petani, nelayan dan masyarakat marjinal khususnya emak-emak. Selain daya beli masyarakat yang menurun, dampak naiknya BBM telah masuk ke ruang-ruang politik,hukum dan strata sosial lainnya.
“Nelayan kecil di Belawan menjerit karena BBM jenis solar yang mereka butuhkan untuk melaut harganya “selangit”, seiring kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Ironisnya lagi, para nelayan kecil ini tak pernah merasakan mendapat BBM solar bersubsidi yang saat ini harganya ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800. BBM solar yang diperoleh nelayan untuk melaut, didapat dari pedagang pengecer dengan harga Rp9.500 per liter. Bahkan saat harga solar masih Rp5.150, nelayan mendapatkan dengan harga Rp7.500. Dan setiap pergi melaut, nelayan membutuhkan solar rata-rata antara 10 – 30 liter,” paparnya
Lanjut Rahmadsyah mengatakan, nelayan kecil tidak menikmati BBM jenis solar bersubsidi karena untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi sangat rumit dan sulit, sedangkan penimbun solar di duga dengan mudahnya membeli Solar Bersubsidi kemudian di jual dengan harga Non Subsidi
“Berdasarkan hasil temuannya, para Penimbun Solar dengan mudahnya membeli Solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Medan, kita ada rekaman videonya sedangkan Nelayan untuk mendapat BBM bersubsidi, nelayan harus menunjukan surat rekomendasi pengisian BBM bersubsidi dari Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Pemko Medan ke SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan). Dan rekomendasi bisa didapat jika nelayan telah memiliki ‘Pass Kecil’ atau surat izin kapal tangkap dengan kapasitas 1 – 10 GT dari DPKP,” katanya
Azhari AM Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Penegak hukum mengusut tuntas temuan Rahmadsyah terkait Penimbunan Solar, Sabtu (17/9/2022).
“Temuan Rahmadsyah tentang penimbunan solar jangan didiamkan apalagi sudah ada Satgas BBM Sumatera Utara, harus di usut tuntas,” katanya.
Aparat Penegak Hukum khususnya Satgas BBM Sumut harus mampu mengusut tuntas siapa pemilik BBM karena itu sangat penting dilakukan agar terungkap siapa sebenarnya cukong yang selama ini menjadi “mafia” penikmat minyak bersubsidi untuk nelayan kecil.
“Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara, adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna Solar bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga subsidi yang di berikan negara menjadi tidak tepat sasaran,” pungkasnya. (Red)