So What.. Pelayanan Zona Integritas di KPPN Balige

PENDAHULUAN

KPPN adalah singkatan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. KPPN merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah, bernaung di Kementerian Keuangan RI.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tugas dan fungsi, KPPN dipimpin oleh seorang Kepala Kantor. KPPN Balige masuk dalam lingkup Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Utara di Medan.

KPPN Balige termasuk KPPN Tipe A2, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara, Penyaluran Pembiayaan atas Beban Anggaran, Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Berkedudukan di Jalan Raya Balige – Laguboti KM 3.5 Tambunan – Sumatera Utara.
Wilayah kerja melingkupi 4 (empat) kabupaten yaitu:

1. Kabupaten Tapanuli Utara;
2. Kabupaten Toba;
3. Kabupaten Samosir;
4. Kabupaten Humbang Hasundutan.

KPPN Balige sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan RI memiliki maklumat pelayanan yang mengandung nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu nilai Pelayanan mengandung arti memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.

Maklumat pelayanan KPPN Balige “Dengan ini kami, seluruh penyelenggara KPPN Balige”:

1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.

3. Apabila tidak menempati janji ini, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan/atau memberi kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.

Reformasi Birokrasi terhadap pelayanan dikumandangkan dari Kementerian
Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dengan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dampak Covid 19 memberikan semangat baru untuk mengembangkan inovasi untuk mempercepat pelayanan, mempermudah pekerjaan, menghindari kesalahan, dan tepat sasaran. Sehingga memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan.

 

PEMBAHASAN

Dengan adanya reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, KPPN Balige
berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, mitra kerja stakeholders, dan satuan kerja.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Penetapan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Percontohan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahap VI, ditetapkan KPPN Balige sebagai KPPN Percontohan dimulai tanggal 01 Oktober 2012.

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan tugas KPPN Percontohan adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pelayanan satu tempat (one stop service);
2. Bisnis proses yang sederhana;
3. Pemanfaatan teknologi informasi;
4. Memberikan informasi secara real time;
5. Transparan dan akuntabel.

Kementerian PAN-RB untuk mengukur sejauh mana kemampuan unit pemerintahan dalam menegakkan integritas dan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa mengumandangkan pelayanan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM.

Sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat karena banyak spanduk maupun baliho yang bertuliskan ZI WBK dan WBBM.

Namun apa sih makna sebenarnya ZI WBK WBBM ini?

Mengapa hal ini perlu diterapkan di berbagai kantor khususnya kantor pemerintah?

Predikat ZI-WBK/WBBM ini hanya diberikan kepada instansi pemerintah yang mampu membangun unit kerja sebagai kantor percontohan yang berintegritas dan melayani dengan sebaik mungkin.

WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi aspek manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Tahun 2020, KPPN Balige mendapatkan piagam penghargaan dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas partisipasinya sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi WBK ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Desember 2020 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dtt Tjahja Kumalo.

Saat ini KPPN Balige menuju WBBM. Kepala KPPN Balige menerbitkan surat
keputusan nomor KEP-32/WPB.02/KP.11/2021 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala KPPN Balige nomor KEP-25 KP.0211/2022 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022.

Dalam rangka mewujudkan ZI WBK dan menuju WBBM serta dampak Covid 19
memberikan semangat baru untuk mengembangkan beberapa inovasi. Pengertian Inovasi adalah merupakan gagasan kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau perbaikan metode dan proses kerja yang lebih diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

KPPN Balige membuat inovasi untuk mempercepat pelayanan, mempermudah pekerjaan, menghindari kesalahan dan tepat sasaran. Sehingga memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan.

Beberapa inovasi unggulan/andalan KPPN Balige antara lain:

1. Aplikasi MARTABE (Manajemen Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah)

Aplikasi MARTABE adalah Aplikasi yang berbasis Desktop dan harus diinstall di
PC/Laptop di Operator Pemerintah Daerah. Bagian Keuangan Pemerintah Daerah menggabungkan data data setoran penerimaan pajak dari masing-masih OPD dan melakukan Upload ke Aplikasi MARTABE.

Aplikasi MARTABE akan menghasilkan Surat Permintaan Konfirmasi Beserta Daftar Konfirmasi, File Arsip Data Komputer(ADK) dan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah.

Tujuan Aplikasi MARTABE adalah membantu Pemerintah Daerah didalam melakukan Konfirmasi Penerimaan Negara Ke KPPN dan Membuat Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah.

Dalam rangka rekonsiliasi penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menyampaikan surat Nomor S-5/PK/2022 tanggal 17 Januari 2022 hal Pemberitahuan Syarat Salur Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur/Bupati/Walikota Penerima Dana Bagi Hasil. Dalam surat dimaksud disebutkan bahwa BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2021 merupakan syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh).

2. PARUMAEN (Pencegahan Retur melalui Validasi Rekening)

Inovasi “PARUMAEN” berupa Nota Kesepahaman antara Kepala KPPN Balige dan Pemimpin Cabang PT. Bank Sumut pada kabupaten di wilayah pembayaran KPPN Balige.

KPPN Balige mengirimkan daftar Rekening Satuan Pendidikan dan Rekening Kas Desa kepada PT. Bank Sumut untuk divalidasi. Selanjutnya Bank akan melakukan validasi atas:

 

– Nama Pemilik Rekening;

– Nomor Rekening;

– Status Rekening (Aktif atau Non Aktif).

 

Selanjutnya KPPN Balige melakukan penyaluran atas rekening yang telah divalidasi oleh PT. Bank Sumut.

Tujuan Inovasi “PARUMAEN” yaitu untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan
pengeluaran kas di tahun 2022 dengan menghindari terjadinya retur SP2D pada
penyaluran DAK Non Fisik (sebagai penerima Dana BOS) dan Dana Desa.

3. LAE (Layanan Pendampingan Edukasi)
Memaksimalkan penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan kepada satuan kerja dengan sarana Zoom Meeting.

Inovasi ini diinisiasi untuk:
– Meningkatkan pelayanan KPPN Balige dengan memberikan alternatif sarana
konsultasi/komunikasi baru kepada satuan kerja

– Efisiensi penggunaan anggaran khususnya anggaran perjalanan dinas sehingga dapat dialokasikan untuk keperluan lain.

– Memberikan kesempatan kepada satuan kerja untuk dapat berkonsultasi/ berkomunikasi dengan KPPN Balige kapan saja dan dari mana saja.

 

KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan:

1. Pelayanan sesuai Zona Integritas WBK dan WBBM diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

2. KPPN Balige telah mendapat piagam penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas partisipasinya sebagai unit kerja pelayanan berpredikat WBK dan saai ini menuju WBBM.

3. Dalam rangka mewujudkan ZI WBK dan menuju WBBM serta dampak Covid-19 memberikan semangat baru untuk mengembangkan beberapa inovasi, dilakukan untuk tujuan mempercepat pelayanan, mempermudah pekerjaan dan menghindari kesalahan sehingga memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan serta pembangunan segera dirasakan masyarakat. (*)