Sosialisasi Perda Persampahan, Ihwan Ritonga: Ada Hukuman dan Denda Bagi yang Buang Sampah Sembarangan
MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, meminta warga ataupun badan usaha untuk tidak membuang sampah secara sembarangan, karena sudah ada aturan tentang hukuman dan denda yang dikenakan pada tindakan seperti itu.
Hal itu disampaikan Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sabtu sore (23/7/2022).
“Melalui Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ditekankan bahwa masyarakat perorangan yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan dikenakan denda sebesar 10 juta rupiah. Sedangkan untuk badan perseroan atau perusahaan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah,” kata Ihwan mengawali kegiatan.
Tak hanya itu, dalam Perda No 6 tahun 2015 itu, juga diatur ancaman hukuman bagi pelaku buang sampah sembarang, maksimal 3 tahun penjara.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menjelaskan, hukuman dan denda yang cukup besar dalam Perda Persampahan ini, dibuat agar masyarakat dan badan tidak membuang sampah secara sembarangan demi Kota Medan bersih.
“Perda tersebut bukan untuk menyusahkan warga tetapi untuk memberikan kesadaran akan efek dan bahaya dari perilaku membuang sampah sembarangan. Untuk itu, kita mendorong Pemko Medan untuk segera melaksanakan perda tersebut,” ungkapnya.
Ihwan melanjutkan semua pihak berharap Medan menjadi kota yang benar-benar bersih. Karena sampah yang dibiarkan menumpuk di tempat-tempat bukan semestinya, bisa menjadi sumber bencana banjir, penyakit, lingkungan yang berbau tidak sedap, serta tatanan kota yang tidak rapi.
“Persoalan sampah terlihat sederhana, tapi akibatnya sungguh banyak. Itu sebabnya, pencegahan dini lebih baik. Mari bersama-sama lebih peduli, caranya bisa dimulai dari mengelola sampah rumah tangga sejak awal,” kata legislator yang murah senyum ini.
Pengelolaan sampah yang baik, lanjut Ihwan Ritonga, juga bisa membawa manfaat dan keuntungan secara materi. Karena di beberapa daerah, sudah banyak warga yang giat memisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik. Sampah-sampah plastik juga bisa dijual kembali atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan.
Memasuki masa penghujan saat ini, Ihwan menghimbau warga agar bersama-sama mengawasi, menjaga parit, drainase agar jauh dari tumpukan sampah yang bisa mengakibatkan terhambatnya aliran air. (Red)