BALIGE – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung UMKM agar mampu bertahan, berkembang, dan bertumbuh di tengah tantangan pandemi dan transformasi melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya, khususnya investasi pada bidang pemberdayaan usaha ultra mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan, merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020.
Pembiayaan Ultra Mikro atau Pembiayaan UMi merupakan program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro yang disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) selaku Penyalur Pembiayaan UMi.
Pembiayaan UMi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
LKBB yang menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) terdiri dari Pegadaian, Permodalan Nasional Madani (PNM), dan Bahana Artha Ventura (BAV) melalui mitra koperasi. Penyaluran UMi di lingkup KPPN Balige meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Samosir di tahun 2022 sampai dengan Triwulan III telah menjangkau 14.370 debitur dengan total penyaluran Rp 54,8 miliar.
Penyaluran Pembiayaan UMi paling banyak disalurkan oleh penyalur PNM dengan total penyaluran sebesar Rp 54,2 miliar kepada 14.208 debitur, sedangkan penyaluran terkecil disalurkan oleh penyalur Pegadaian dengan total penyaluran sebesar Rp451 204,8 juta dengan jumlah debitur sebanyak 46 usaha mikro.
Hal yang penting diperhatikan dalam program pemerintah terhadap pembiayaan UMi ini adalah sejauh mana program pembiayaan UMi telah menjangkau lapisan masyarakat Indonesia.
Apakah masyarakat dengan usaha kecil atau ultra mikro telah mengetahui dan mengenal adanya program dimaksud.
Dari hasil survey yang telah dilakukan oleh tim KPPN Balige masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui program pembiayaan UMi terutama para pedagang kecil di wilayah Kabupaten Toba Samosir. Bahkan debitur UMi sekalipun ada yang tidak mengetahuinya.
Ketika ditanyakan telah berapa lama menjadi debitur UMi, beliau tidak mengetahui apa itu program pembiayaan UMi dan dia hanya menerima pinjaman dari penyalur tanpa mengetahui itu pinjaman apa. Dari pihak penyalur telah mendaftarkan debitur tersebut sebagai beditur UMi yang terdata pada aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi.
Dalam Pembiayaan UMi hal yang harus diketahui oleh semua pihak baik masyarakat, Pemerintah daerah, Pihak penyalur dan LKBB, dan Badan usaha lainnya adalah Apa itu Pembiayaan UMi, Siapa yang menyalurkan Pembiayaan UMi, dan Siapa yang berhak menerima Pembiayaan UMi.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat djelaskan tentang UMi:
– Pembiayaan UMi adalah Program dana bergulir pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan perbankan.
-Pembiayaan UMi disalurkan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
– Yang berhak menerima Pembiayaan Umi yaitu Usaha Ultra Mikro yang dimiliki oleh WNI yang dibuktikan dengan NIK elektronik dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
Belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan swertifikas produk (PIRT, BPOM, halal)
Sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja
Jenis komoditi/barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
– Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah-pindah
– Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
Belum bisa atau mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan (non bankable)
Bentuk pembiayaan dari penyalur menggunakan akad konvensional atau sayriah sesuai profil dan produk pembiayaan dari penyalur atau lembaga linkage. Dan tenor pembiayaan disesuaikan dengan karakteristik usaha debitur.
Untuk dapat menjangkau lapisan masyarakat sangat dibutuhkan peran dan dukungan dari pihak Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Pihak Penyalur.
Hasil koordinasi tim KPPN Balige dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Samosir masih sangat minim informasi mengenai porgram UMi. Jika pihak Pemerintah Daerah saja tidak mengenal adanya penyaluran UMi bagaimana bisa mensosialisaikannya ke masyarakat.
Kondisi demikian sangat mempengaruhi tujuan pemerintah dalam melindungi UMKM. Dimana tujuan pemerintah memberikan subsidi pada UMKM untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha.
Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh keterlibatan UMKM, yang merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Demikian juga halnya dengan program pemerintah yang menyediakan fasilitas bagi usaha ultra mikro (UMi) yang memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro
2. Menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah
3. Menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan
Dalam rangka mendukung tujuan tersebut selain dukungan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah diharuskan bagi pihak penyalur/linkage LKBB melakukan penyuluhan, pelatihan dan pendampingan bagi usaha ultra mikro.
Penyalur dan lembaga linkage diwajibkan untuk melakukan pendampingan kepada debitur UMi antara lain bantuan pengurusan izin usaha, peningkatan usaha, peningkatan kualitas produk usaha mikro, konsultasi terkait usaha, pemberian motivasi dan peningkatan kapasitas SDM, pemasaran dan lain-lain. (R)