Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pemilik Pil Ekstasi

KRIMINAL, Sumut78 Dilihat

Langkat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap satu pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden untuk pemberantasan narkoba di Indonesia, dengan barang bukti delapan butir seberat 3,08 gram.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rejendra Kesuma, di Stabat, Senin.

BACA JUGA :  Bupati Padang Lawas Cek Kesiapan Aset Kenderaan Milik Pemkab

Pria tersebut adalah AS (26), seorang jaryawan Blue Sky warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 ( tiga koma nol delapan ) gram berhasil diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (19/01).

Rajendra Kusuma menyampaikan penangkapan bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/01) pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Cafe Blue Sky, Desa perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :  Pj Sekdaprov Sumut Tegaskan OPD Tak Perlu Alergi Pemeriksaan BPK

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka AS di depan Cafe Blue Sky tersebut dan kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan delapan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut miliknya.

BACA JUGA :  Afri Rizki Lubis Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan saat Sosialisasi Perda Persampahan di Medan Johor

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut. (red/ant)