JAKARTA – Seorang ketua serikat pekerja di salah satu perusahaan elektronik di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga.
Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengungkapkan bahwa dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kerja. Menurutnya, terlapor diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya untuk menekan korban agar memenuhi keinginan pribadinya.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/7), Ermelina menjelaskan bahwa korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan untuk menjalin hubungan pribadi dan menikah secara siri dengan terlapor. Korban juga menduga penolakannya berdampak pada peluang untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Berawal dari mencari pekerjaan
Menurut penuturan kuasa hukum, peristiwa bermula ketika Bunga sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa Mrn, yang saat itu disebut sebagai calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan di perusahaan elektronik tempatnya bekerja.
Korban kemudian mengajukan lamaran. Karena belum memperoleh perkembangan, ia menghubungi Mrn. Setelah bertemu dengan terlapor, korban akhirnya diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Namun, menurut Ermelina, sejak mulai bekerja, korban mengaku beberapa kali mendapat pendekatan pribadi yang tidak diinginkan. Terlapor disebut melakukan bujuk rayu, memarahi, mengintimidasi, hingga berulang kali mengajak korban bertemu di hotel.
Posisi korban sebagai karyawan kontrak disebut membuatnya rentan menghadapi tekanan. Keberlanjutan pekerjaannya dinilai bergantung pada rekomendasi pihak yang memiliki pengaruh di lingkungan perusahaan.
Korban mengaku beberapa kali mendapat ancaman bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang jika menolak keinginan terlapor. Selain itu, Mrn disebut berulang kali meminta korban bersedia menikah secara siri.
Menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, terlapor juga menjanjikan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila korban menerima permintaan tersebut.
Meski demikian, korban disebut tetap menolak berbagai ajakan itu. Ia berusaha menghindari pertemuan dengan sejumlah alasan, termasuk karena pekerjaan dan kewajiban lembur.
Penolakan diduga berdampak pada status kerja
Persoalan tersebut disebut mencapai puncaknya pada Januari 2026. Saat itu, korban mengaku mendapat informasi dari atasannya bahwa dirinya akan diproses untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Mrn kembali menghubungi korban untuk meminta agar hubungan pribadi mereka berlanjut. Korban kembali menolak permintaan tersebut.
Ermelina mengatakan, berdasarkan keterangan korban, setelah penolakan itu Mrn menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi untuk pengangkatan Bunga sebagai karyawan tetap.
Akibatnya, menurut kuasa hukum, korban gagal memperoleh status karyawan tetap dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di perusahaan tersebut.
Atas dugaan rangkaian peristiwa itu, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Ermelina menilai dugaan perbuatan tersebut perlu ditelaah berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menyebut korban diduga mengalami dampak fisik, psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial.
“Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya,” ujar Ermelina.
Menurutnya, dugaan praktik semacam itu berpotensi menghambat hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja.
Kuasa hukum minta perlindungan dan pemulihan korban
Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum berencana menyampaikan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ermelina mengatakan korban membutuhkan dukungan, terutama untuk pemulihan psikologis. Ia juga berharap negara hadir untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk perlindungan, pemulihan, dan restitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anggota tim kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, menambahkan bahwa penyidik perlu mendalami kemungkinan penerapan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan secara siri.
“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri,” kata Judianto.
Ia juga mengingatkan bahwa UU TPKS mengatur pemberatan pidana dalam kondisi tertentu, termasuk apabila tindak pidana dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau relasi kuasa terhadap korban. Karena itu, menurutnya, penyidik perlu menelaah kedudukan terlapor dan dugaan perbuatan yang dilaporkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Judianto turut meminta agar penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus serupa.
“Kami tentu berharap korban dalam perkara ini hanya satu orang. Namun, apabila penyidik menemukan pola yang sama, hal tersebut perlu didalami agar seluruh korban memperoleh perlindungan dan keadilan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Mereka juga meminta agar hak-hak korban dipastikan terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dugaan dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penanganan yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan bagi korban. (Red)
