Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Hukum142 Dilihat

Medan, – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Saya imbau kepada masyarakat yang mendapat video, tulisan dan informasi bersifat provokatif melalui media sosial untuk bijak menyikapinya,” kata Agung, Senin (27/11/2023).

Kapolda juga meminta kepada masyarakat, apabila ada pihak keluarga yang melanggar hukum dengan membuat video-video provokatif dan menyebarkannya ke media sosial agar menyerahkan ke penegak hukum.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Kunjungi Kejari Minahasa Utara, Perkuat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja

“Tentunya polisi akan mendudukkan segala proses hukumnya. Setiap pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Penistaan Agama Melalui Medsos

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan LDS (57) sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan ujaran kebencian dan atau penistaan agama melalui media sosial.

LDS membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/2023).

BACA JUGA :  Tiga Oknum PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Bui, Buntut Gelembungkan Hasil Suara Pileg

Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.

Tersangka diamankan pada Minggu (26/11/2023), setelah diserahkan pihak keluarga.

“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.

(wtr/wd)