Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu

News82 Dilihat

LABUSEL – Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas AKP Sujono menjelaskan, dalam operasi yang digelar pada Sabtu (7/9/2024) dinihari itu ditangkap seorang diduga pengedar sabu berinisial AR (37).

BACA JUGA :  Catatan Polri : 429 Orang Meninggal Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Endang R Ginting, Minggu (8/9/2024).

Atas informasi berharga tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Torgamba segera melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang tersangka.

Dari penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu 1,89 gram, 1 timbangan elektrik.

BACA JUGA :  Lolos dari Hukuman Mati, Wanita Cantik Kurir 14 Kg dan 1.896 Butir Pil Ekstasi Menangis 

Turut disita, 1 kotak handphone, kaca pirex, pipet sekop, HP mancis, tiga bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000 dan satu alat hisap (bong).

“Tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” kata Endang.

Dia menyatakan, masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan tersangka dan lainnya. (Red)