Kejati Sumut panggil Wakil Bupati Madina terkait dana stunting

Politik230 Dilihat

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution terkait kasus dugaan korupsi dana stunting.

“Benar, tim penyidik Pidsus memanggil wakil bupati untuk dimintai klarifikasi terkait penanganan stunting tahun anggaran (TA) 2022 sampai 2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting ketika dihubungi dari Medan, Selasa (17/12).

BACA JUGA :  UU TNI No 3 Tahun 2025 Sudah Diteken Presiden Prabowo, PW GPA DKI Jakarta : Bukti Bahwa Tidak Ada Dwifungsi

Dia mengatakan selain Atika, pihaknya juga memanggil Kepala Dinas (Kadis) PPKB (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Madina dan Kabid selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut.

“Terinfo ada Kepala Dinas dan Kabid yang turut dimintai klasifikasinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, klasifikasi itu bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Disnaker Buka Layanan Konsultasi, DPRD Medan Minta Respon Cepat Setiap Aduan

“Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan,” ujar Adre Wanda Ginting dikutip dari Antara. (red/ant)