Soroti Kebocoran PAD Medan, BARAPAKSI Sebut Bangunan Cafe di Jalan Bambu Berdiri Tanpa PBG, Oknum Calo Diduga Bermain

Medan, Wakil Rakyat68 Dilihat

MEDAN – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan kembali mencuat. Kali ini, sebuah bangunan yang diperuntukkan sebagai cafe di Jalan Bambu, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, menjadi sorotan lantaran didirikan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Keberadaan bangunan tersebut memicu pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, pendirian cafe itu dinilai mengabaikan prosedur perizinan yang telah ditetapkan, berpotensi merugikan pendapatan daerah sekaligus mencederai rasa keadilan di kalangan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Menyikapi hal ini, Camat Medan Timur, Alfie Pane, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memanggil pemilik cafe melalui surat himbauan. Langkah ini ditempuh agar pemilik bangunan segera melengkapi administrasi perizinan, khususnya terkait PBG yang saat ini belum dimiliki.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Lurah dan Kepling setempat. Terdapat dugaan kuat bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, yang saat ini dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Himbauan melalui surat sudah kami layangkan agar pemilik cafe hadir ke Kantor Camat Medan Timur. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih membandel dan tidak mengindahkan panggilan,” ujar Alfie Pane.

BACA JUGA :  Rico Ke Belawan Temukan Lantai Sekolah Dengan Kondisi Kropos

Selain persoalan perizinan, muncul pula dugaan pelecehan terhadap warga sekitar (jiran tetangga). Pemilik bangunan disebut-sebut tidak melakukan koordinasi dengan lingkungan setempat ketika memulai proses pembangunan. Padahal, Pemko Medan telah menginstruksikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak kecamatan berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang didirikan tanpa mengantongi izin PBG.

Barapaksi: Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Menyikapi temuan ini, Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, angkat bicara. Ia menilai bahwa kasus seperti ini terus berulang akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA :  Isu Godfather Proyek di Pemko Medan: Antara Tuduhan dan Tata Kelola yang Harus Dibenahi

“Fenomena bangunan berdiri tanpa izin ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan. Kami menduga ada oknum calo yang selama ini berkeliaran di OPD terkait, bekerja sama dengan oknum pegawai instansi tertentu. Mereka diduga saling membackup dan mengakali prosedur demi keuntungan pribadi maupun kelompok, yang pada akhirnya merugikan negara,” ujar Otti dengan tegas.

Menurutnya, praktik semacam ini harus segera dihentikan karena tidak hanya menyebabkan kebocoran PAD, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi dan penegakan hukum di Kota Medan.

Desakan Pembongkaran demi Selamatkan PAD dan Efek Jera

Otti Batubara mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia meminta agar bangunan cafe di Jalan Bambu tersebut segera dibongkar karena terbukti berdiri tanpa izin yang sah.

BACA JUGA :  Rico Waas: Pemko Medan Dukung Penuh Sekolah Rakyat Program Presiden Prabowo

“Kami meminta Satpol PP segera turun tangan dan membongkar bangunan tersebut. Ini penting untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bocor akibat bangunan-bangunan ilegal. Lebih dari itu, tindakan tegas akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan oknum yang selama ini bermain di belakang layar,” pungkas Otti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik cafe belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pembongkaran dan proses perizinan yang sedang berjalan. Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar pemerintah bertindak cepat dan adil dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak ada lagi bangunan liar yang merugikan daerah. (Red)