Polemik Prosedur Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah, Dewanta: Penegakan Hukum Wajib Ikuti KUHAP

Hukum24 Dilihat

JAKARTA – Polemik penggeledahan rumah lama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus menjadi perhatian publik. Selain memunculkan perdebatan mengenai status kepemilikan barang yang disita, proses penggeledahan juga menuai sorotan terkait dugaan kesesuaian prosedur hukum acara pidana.

Praktisi hukum Dewanta A. Karo-Karo, SH, S.Kom, menilai setiap tindakan penyidik harus tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjunjung tinggi prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Menurut Dewanta, kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan maupun penyitaan memang diatur dalam KUHAP. Namun, seluruh tahapan tersebut harus dilakukan sesuai mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kepemilikan Barang Sitaan Masih Diperdebatkan

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menemukan emas batangan dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah bahwa aset tersebut merupakan milik Febrie Adriansyah.

Menurutnya, emas dan uang tunai yang ditemukan merupakan aset milik kliennya yang berasal dari kerja sama investasi swasta untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Kasus Judi Online di THM Heaven Seven Masuk Tahap II

Ia menegaskan bahwa kepemilikan suatu barang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan lokasi ditemukannya barang tersebut. Penentuan kepemilikan, katanya, harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti yang sah, serta pemeriksaan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

Penggeledahan Harus Didahului Tahapan Penyidikan

Dewanta menjelaskan bahwa KUHAP telah mengatur tahapan yang harus dipenuhi sebelum penyidik melakukan tindakan penggeledahan maupun penyitaan.

Menurutnya, proses tersebut idealnya diawali dengan adanya laporan dugaan tindak pidana, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, pemeriksaan terhadap pihak terlapor beserta saksi-saksinya, hingga diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat konstruksi perkara secara jelas.

Rangkaian administrasi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menentukan apakah tindakan penggeledahan memang diperlukan.

“Apabila tahapan administrasi tersebut tidak dipenuhi, dapat muncul anggapan adanya jumping process dalam penegakan hukum. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan terhadap hak atas kepastian hukum maupun perlindungan nama baik seseorang,” ujar Dewanta, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA :  Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat ke JPU

Meski demikian, ia mengakui terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan penyidik mengambil langkah cepat, misalnya apabila terdapat indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak kooperatif. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tetap harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan TPPU Harus Dibuktikan dengan Alat Bukti

Dewanta juga mengingatkan bahwa apabila penyidikan berkembang ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Menurutnya, keberadaan uang tunai maupun emas batangan tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana.

Penyidik, kata dia, tetap harus membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime), termasuk aliran dana, asal-usul harta, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.

“Harus dibedakan antara kewenangan penyidik melakukan penggeledahan dengan pembuktian bahwa suatu aset merupakan hasil tindak pidana. Dugaan TPPU tidak cukup hanya didasarkan pada ditemukannya uang atau emas,” jelasnya.

Mekanisme Hukum Tersedia Jika Prosedur Dipersoalkan

Selain menyoroti kepemilikan barang sitaan, Dewanta juga menilai dugaan kejanggalan administrasi penyidikan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

BACA JUGA :  BI Sumut Siapkan  Uang Tunai Rp4,45 Triliun Hadapi Nataru

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik memiliki hak untuk mengajukan praperadilan atau menyampaikan keberatan dalam proses persidangan sesuai ketentuan KUHAP.

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan setiap tahapan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Menurut pandangan saya, Kortas Tipikor Polri seharusnya mengikuti seluruh mekanisme penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penegakan hukum harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” katanya.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Hingga saat ini, status kepemilikan emas batangan maupun uang tunai yang disita masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Penentuan apakah aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU sepenuhnya menjadi kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)