Dorong Perkembangan Pasar Keuangan Syariah, OJK Tingkatkan Kewaspadaan Investasi Ilegal dan Pinjol

MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan kewaspadaan terhadap investasi dan pinjaman online.

“Pasalnya investasi Ilegal dan pinjaman online atau online ilegal saat ini tengah marak di masyarakat dan menimbulkan kerugian yang cukup besar,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito.

Menurut Sarjito, hal itu terjadi dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terkait dengan adanya ciri-ciri yang harus diperhatikan ketika akan melakukan investasi melalui suatu entitas dan/atau ketika ingin melakukan pinjaman secara online melalui platform online.

Pada sosialisasi waspada kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (investasi ilegal dan pinjaman online ilegal) dan edukasi keuangan syariah, Rabu (21/6/2023) diikuti 250 peserta perwakilan Persit Kartika Candra Kirana PD I/ Bukit Barisan, Bhayangkari Polda Sumatera Utara, Dharma Wanita Sumut, Polisi Wanita Polda Sumut, TP – PKK dan Bhabinkamtibmas Polda Sumut.

Sosialisasi tersebut untuk mencapai “Perempuan Sakinah” (Perempuan Sadar dan Cakap Literasi Keuangan Syariah) sebagai salah satu langkah awal meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap Investasi Ilegal dan pinjol ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman atas keuangan syariah di Indonesia.

Dikatakannya, sebagai tindaklanjut amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas/ kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas
untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Kewenangan tersebut mempertegas peran dan tugas Satgas Waspada Investasi (SWI) yang telah ada,” jelas Sarjito.

Berdasarkan data SWI, sejak  2018 hingga saat ini terdapat 5.952 entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya dengan rincian 1.114 investasi ilegal, 4.587 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Sepanjang 2023 sendiri, terdapat total 170 entitas ilegal yang dihentikan yang terdiri dari 15 investasi ilegal dan 155 pinjol ilegal.

Sarjito menyampaikan di sisi lain, pangsa pasar  keuangan syariah per Juni 2022 tercatat sebesar 10,41%, mengalami
peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 10%.

Meskipun mengalami kenaikan, namun terdapat hal yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu gap yang masih besar dengan pangsa pasar keuangan konvensional.

Rendahnya pangsa pasar (market share) keuangan syariah mengindikasikan minat masyarakat terhadap keuangan syariah masih sangat rendah dibandingkan dengan konvensional.

Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya minat masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan syariah antara lain adalah yang pertama, indeks literasi keuangan syariah yang masih rendah.

Berdasarkan riset ADB Institute, literasi keuangan merupakan faktor intrinsik yang mempengaruhi dan memotivasi masyarakat untuk mencari informasi dan bertindak berdasarkan apa yang mereka ketahui.

Dapat disimpulkan bahwa
secara tidak langsung, peningkatan indeks literasi keuangan syariah akan meningkatkan indeksi inklusi keuangan syariah, sejalan dengan semakin besar pengetahuan masyarakat akan produk dan layanan keuangan.

Faktor yang kedua, inovasi dan daya saing industri keuangan syariah masih kalah dibandingkan industri keuangan konvensional.

Hal ini dapat dilihat dari lebih terbatasnya inovasi produk keuangan syariah, harga produk dan layanan yang lebih mahal serta jaringan kantor yang belum seluas industri keuangan konvensional sehingga belum dapat menjangkau masyarakat terutama di wilayah remote area.

Data Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukan indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 12,12% tertinggal jauh dari indeks keuangan secara umum yang mencapai 85,10%.

Sedangkan literasi keuangan syariah cukup terbilang rendah, dimana baru mencapai sebesar 9,14%.

Melalui sosialisasi ini, Sarjito berharap agar lingkungan pemerintah Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan Poldasu dapat menjadi pioneer dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap investasi dan pinjol ilegal.

Selain itu, diharapkan pula agar pasar keuangan syariah di daerah-daerah semakin berkembang dan berdaya saing sehingga mampu berkontribusi dalam mendorong peningkatan indeks inklusi keuangan Indonesia.

Mengingat Pemerintah juga telah menetapkan target inklusi keuangan sebesar 90% di 2024. ( swisma)