Hadiri Rakor MGKR, KPPU Kanwil I Temukan Nama Produk dan Distributor Praktek Bundling

MEDAN– Dinas Perdagangan Perindustrian dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi terkait Kelangkaan Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR), Senin (6/2/2023)

Dalam pembukaannya, Kadisperindag ESDM, Mulyadi Simatupang menyampaikan salah satu latar belakang diadakannya rapat koordinasi.

Disebutkannya rakor untuk menindaklanjuti hasil inspeksi dadakan yang dilakukan KPPU Kanwil I dengan TPID Sumatera Utara pada 30 Januari 2023 ke beberapa pasar karena terjadinya kelangkaan pasokan minyak goreng (migor) curah kemasan berlabel minyakita.

Mulyadi menampilkan data harga rata-rata minyak goreng curah periode Januari 2023 naik sebesar 3% jika dibandingkan periode Desember 2023. Sementara untuk migor premium cenderung stabil.

Berdasarkan informasi pedagang, kendala mendapatkan pasokan minyakita dan tren kenaikan harga Migor Curah sudah terjadi sejak minggu awal Desember 2022.

Mulyadi juga mengungkapkan, tren realisasi Domestic Market Obligation (DMO) secara nasional mengalami penurunan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, yakni di November sebesar 100,94%, Desember sebesar 86,31%, dan Januari sebesar 87,73%.

Meski demikian, di Sumatera Utara, realisasi DMO pada periode Januari 2023 adalah sebesar 183,72%, atau sebanyak 25,453 ton dan ini sudah melebihi target.

Mulyadi meminta kepada produsen dan distributor yang hadir untuk menyampaikan data dan permasalahannya di lapangan.

Dari pihak produsen yang hadir menyatakan dari sisi produksi tidak ada kendala.

Sementara itu Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ridho yang turut hadir pada rakor tersebut menyampaikan, dari pertemuan ini belum didapatkan adanya keluhan atau kendala yang dialami pelaku usaha.

Dilihat dari data, memang terjadi penurunan realisasi DMO, sementara di sisi lain, terjadi peningkatan permintaan masyarakat akan minyakita.

Menurutnya hal itu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyakita. Untuk itu dalam kondisi pasar yang rentan ini, KPPU tetap akan fokus mengawasi perilaku pelaku usaha.

Terkait adanya info mengenai praktek bundling di Pusat Pasar Kota Medan, KPPU Kanwil I Medan akan segera melakukan pendalaman.

“Sejauh ini KPPU Kanwil I telah mendapat informasi terkait nama produk dan distributor yang melakukan praktek tersebut,” ungkapnya.

Ridho menghimbau pada Produsen dan Distributor untuk tidak memanfaatkan kesempatan mempersulit masyarakat.

Saat ini praktek bundling ini telah ditangani KPPU sebagai perkara di Jogja dan Surabaya.

PTPN II mengatakan produksi CPO tidak tetap stabil. Sementara PT. Salim Ivomas Pratama mengakui sejak November 2022, produksi minyak goreng curah mengalami penurunan produksi seiring dengan penurunan ekspor.

Hal ini karena pengaruh Desember dan Januari banyak libur nasional. Namun target di Februari akan meningkatkan produksinya.

Sedangkan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesa (PPI) Medan belum lagi mendistribusikan lagi minyak goreng merk “minyakita” karena menunggu informasi dari kantor pusat kalau sedang melakukan negosiasi kontrak baru.

Abdul Rahim selaku perwakilan dari Balai Pengawas Tertib Niaga (BPTN) Medan menambahkan dari pantauannya, pada akhir Januari sampai saat ini di Pasar Petisah tidak ada pedagang yang menjual minyak goreng merk minyakita. Namun ada di grosir dan dijual melebihi HET yang telah ditentukan.

Selain itu ditemukan adanya praktek bundling di Pusat Pasar Kota Medan dimana pembelian minyak goreng merk minyakita harus dipaketkan dengan produk lain.

Malto Datuan dari Ditreskrimsus Polda Sumut menambahkan jika dilihat dari data stok minyak goreng merk “minyakita” seharusnya cukup, tetapi setelah dilihat di lapangan terjadi kelangkaan.

Malto meminta agar produsen dan distributor memberikan data yang valid pada satgas pangan agar dapat ditelusuri jika kalau permasalahan baik di sistem yang menghambat produksi atau di distribusi.

Dari rakor tersebut diperoleh kesimpulan dengan tiga catatan. Pertama, jika yang disampaikan produsen sudah sesuai, harusnya tidak terjadi kelangkaan.

Kedua jika memang ada kendala seperti adanya peraturan yang menghambat atau kendala transportasi, segera sampaikan kepada dinas,.

Ketiga, sudah dikatakan oleh KPPU, jangan sampai ada kebijakan di luar yang sudah ditetapkan pemerintah seperti pemaketan atau tying karena cara inu pasti tidak ada kebijakan regulasinya. ( swisma)