Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pasar Tradisional

Bisnis83 Dilihat

MEDAN – Tim Satgas Pangan Polda Sumut bersama Disperindag Sumut melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional Kota Medan, Rabu (26/2/2025).

Sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting (bapokting) menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Pantauan di lapangan, Satgas Pangan Polda Sumut awalnya mendatangi pasar tradisional Kelurahan di Sei Sikambing dan Pasar Petisah Medan.

BACA JUGA :  Sidak RS Haji Medan, Bobby Nasution: Periksa Kendala Obat Kosong

Di dua lokasi itu, petugas bertemu dan berinteraksi dengan sejumlah pedagang untuk memastikan ketersediaan bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, cabai, bawang dan daging. Seluruh bapokting itu tetap tersedia dalam jumlah yang cukup.

Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Edryan Wiguna mengatakan, sidak yang dilakukan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan serta mencegah terjadinya penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan masyarakat di Kota Medan.

BACA JUGA :  Polda Sumut Siagakan 6.677 Personel Amankan Malam Tahun Baru dan Ibadah

“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap aman, khususnya menjelang Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Edryan mengungkapkan, secara umum ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional masih mencukupi dan sampai saat ini bapokting di wilayah Kota Medan rata-rata masih dengan harga yang stabil.

“Tentunya petugas juga mencatat perkembangan harga guna mencegah adanya lonjakan harga yang tidak wajar selama Ramadan hingga Hari Raya Iedul Fitri 2025,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Petani Merana, Harga Cabai Terpuruk Jelang Natal

Dia menyebutkan, Tim Satgas Polda Sumut akan memberikan tindak tegas apabila menemukan adanya penimbunan bahan pokok penting (bapokting) yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kita juga nantinya akan mengecek gudang-gudang distributor guna mengantisipasi penimbunan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan akan diberikan tindak dan sanksi tegas,” pungkasnya. (Red)