Siap-siap! Pemerintah Segera Kenakan Bea Masuk 7 Barang Ini!

Bisnis, Nasional836 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah memutuskan akan mengenakan bea masuk (pajak) pada tujuh jenis komoditas impor dari berbagai negara setelah melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh presiden.

Ketujuh komoditas yang akan dikenakan bea masuk itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi dan alas kaki.

“Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA :  Bobby Nasution Ajak Bangkitkan UMKM saat Penutupan Jelajah Kuliner Nusantara

Zulhas juga menyebut bahwa keputusan ini akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Komite Anti Damping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sebelum diimplementasikan.

“Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jaga Kehandalan Operasi Gas Bumi, PGN Siagakan 23 Titik Posko Nataru

Jika hal itu terjadi, maka akan dihitungkenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping.

“Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI,” katanya.

Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

BACA JUGA :  Juni 2023, OJK Tuntaskan 70,41 Persen Pengaduan Masyarakat Sumut

“Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan,” katanya.(ant/klt)