Warga Ngadu ke Zulkarnaen: Retribusi Sampah Jalan, Pengangkutan Tidak Maksimal

DPRD Medan39 Dilihat

MEDAN – Persoalan sampah dan bantuan sosial menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen SKM, di Jalan Letda Sujono, Komplek Gudang Intan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/6/2026).

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan itu, warga menyampaikan beragam keluhan mulai dari persoalan pengangkutan sampah yang tidak maksimal, drainase tersumbat, hingga bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai tidak tepat sasaran.

Kegiatan berlangsung interaktif dan dihadiri ratusan warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, jajaran kelurahan dan kecamatan, hingga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Warga Keluhkan PKH Tak Pernah Diterima

Salah satu keluhan yang paling menyita perhatian datang dari seorang warga Lingkungan XV bernama Sahani Lubis. Dalam sesi dialog, ia mengaku belum pernah menerima bantuan sosial meski merasa layak menjadi penerima manfaat.

“Pak Zul, saya sudah lama jadi janda. Tapi sampai sekarang tidak pernah menerima bantuan sosial atau PKH. Padahal saya juga membutuhkannya. Ada warga yang ekonominya lebih baik justru menerima bantuan. Selama seratus tahun ini saya tidak pernah merasakan bantuan apapun dari pemerintah,” ujarnya yang langsung disambut tawa warga.

Menanggapi hal itu, Zulkarnaen mencairkan suasana dengan candaan.

“Memangnya umur ibu berapa? Masa sudah seratus tahun?” ucap politisi Partai Gerindra tersebut yang kembali mengundang gelak tawa peserta.

Meski bernuansa santai, Zulkarnaen menegaskan bahwa persoalan bantuan sosial tetap menjadi perhatian serius. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar data penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Kami ingin bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerima. Kalau ada warga yang belum terdata, silakan laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

BACA JUGA :  Soal Kerjasama Media, Sekretariat DPRD Medan : Ada Tahapan Prosedur, Mulai dari Jadwal hingga Pemberkasan

Zulkarnaen Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD

Dalam kesempatan itu, Zulkarnaen juga menyoroti minimnya kehadiran Kepala OPD dalam kegiatan Sosper. Menurutnya, kehadiran pimpinan dinas sangat penting agar persoalan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti tanpa harus menunggu terlalu lama.

“Persoalan sampah ini sangat penting. Saat banjir melanda Medan beberapa waktu lalu, salah satu penyebabnya adalah saluran drainase yang tersumbat sampah. Karena itu saya berharap kepala dinas bisa hadir langsung dalam Sosper agar solusi dapat segera diambil,” ujarnya.

Zulkarnaen kemudian menyoroti kondisi drainase di kawasan Jalan Letda Sujono sudah mengalami sedimentasi cukup parah sehingga rawan menyebabkan genangan saat hujan deras turun.

“Hujan sebentar saja sudah tergenang. Ini harus menjadi perhatian serius. Lampu jalan yang padam juga sering membuat masyarakat membuang sampah sembarangan,” katanya.

Perda Persampahan Kota Medan Fokus Pengurangan Sampah dari Sumbernya

Dalam sosialisasi tersebut, Zulkarnaen mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek pengelolaan persampahan mulai dari pengurangan sampah, pemilahan dari sumber, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.

Masyarakat juga didorong menerapkan konsep reduce, reuse, recycle (3R) dalam kehidupan sehari-hari guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kurangi penggunaan plastik sekali pakai karena sangat sulit terurai dan menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran lingkungan. Gunakan tas kain atau bahan yang lebih ramah lingkungan,” ujar Zulkarnaen.

Dalam perda tersebut juga diatur larangan membuang sampah sembarangan, termasuk ke drainase, sungai maupun fasilitas umum. Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan.

TPA Terjun Medan Disebut Sudah Over Kapasitas

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Gunawan Siahaan, mengungkapkan kondisi pengelolaan sampah di Kota Medan saat ini sudah memasuki tahap serius.

BACA JUGA :  Reses di Medan Polonia, Afri Rizki Lubis Terima Aspirasi Warga terkait Jalan Rusak hingga Bansos

Menurutnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah dari 21 kecamatan di Kota Medan kini telah mengalami over kapasitas.

“Luas TPA Terjun sekitar 13,8 hektare dan saat ini sudah dinyatakan penuh. Ini menjadi tantangan besar bagi Kota Medan,” katanya.

Gunawan menjelaskan pemerintah pusat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan lembaga pembiayaan internasional berencana membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di kawasan TPA Terjun.

Proyek tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2026 hingga 2028 dan diharapkan mampu mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif.

“Ke depan sampah tidak hanya dibuang, tetapi diolah menjadi energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat dan industri,” ujarnya.

Warga Medan Tembung Hasilkan 105 Ton Sampah Per Hari

Gunawan juga mengungkapkan bahwa setiap warga Kota Medan rata-rata menghasilkan sekitar 0,7 kilogram sampah per hari.

Dengan jumlah penduduk Kecamatan Medan Tembung yang mencapai sekitar 150 ribu jiwa, maka timbulan sampah di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 105 ton per hari.

Karena itu, ia mengajak masyarakat mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, membawa tumbler sendiri, serta menggunakan tas belanja yang dapat dipakai berulang kali.

“Kalau pengurangan sampah tidak dimulai dari rumah tangga, maka beban pengelolaan sampah akan semakin berat,” katanya.

Warga Keluhkan Retribusi Sampah dan Drainase

Selain bantuan sosial, warga juga menyampaikan keluhan terkait pengangkutan sampah yang dinilai tidak rutin.

Khairani Lubis, warga Lingkungan I, mempertanyakan jadwal pengangkutan sampah yang tidak menentu meski warga rutin membayar retribusi sebesar Rp20 ribu per bulan.

“Kami bayar retribusi, tapi sampah kadang lama diangkut dan tidak pernah ada bukti pembayaran resmi,” keluhnya.

BACA JUGA :  Reses di Kelurahan Pahlawan, Zulkarnaen SKM Ingatkan Kepling Serius Lakukan Pendataan Warga Penerima Bansos

Sementara itu, warga lainnya, Nurul Fadillah, menyoroti tingginya volume sampah plastik di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) padahal sampah plastik memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik melalui bank sampah atau daur ulang.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Zulkarnaen menyebut DPRD Medan telah beberapa kali meminta penambahan armada pengangkut sampah dalam pembahasan anggaran daerah.

“Masalah sampah ini terus berulang karena armada pengangkut masih terbatas. Kami sudah meminta agar setiap kelurahan memiliki armada yang mampu menjangkau gang-gang sempit,” ujarnya.

Ia berharap Sosialisasi Perda tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menjadi wadah mencari solusi atas persoalan masyarakat.

“Kita tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang kita cari adalah solusi agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” tegasnya. (Red)

 

 

Kata kunci:

Zulkarnaen SKM, Wakil Ketua DPRD Medan, Sosper DPRD Medan, Perda Pengelolaan Persampahan, Perda Sampah Kota Medan, Pengelolaan sampah Medan, Sampah Kota Medan, TPA Terjun Medan, TPA Terjun over kapasitas, Sampah Medan Tembung, PKH tidak tepat sasaran, Keluhan bansos warga, Bantuan sosial Medan, Warga Medan keluhkan PKH, Drainase tersumbat Medan, Banjir Kota Medan, Pengangkutan sampah Medan, Retribusi sampah Medan, Sampah plastik Medan, DLH Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Medan, Medan Tembung, Jalan Letda Sujono, Gudang Intan Tembung, Sosialisasi perda persampahan, DPRD Medan soroti sampah, Krisis sampah Medan, Armada pengangkut sampah, Bank sampah Medan, Reduce Reuse Recycle 3R, Sampah jadi energi listrik, Program pengolahan sampah Medan, Persoalan lingkungan Medan, Kebersihan Kota Medan, Sampah sebab banjir, OPD Kota Medan, Pengelolaan limbah B3 Medan, Edukasi pengurangan sampah, Warga Medan curhat bansos, Perda Nomor 7 Tahun 2024