Sinergi Hukum dan Bisnis: Kejati Kepri dan Pertamina Satu Langkah Wujudkan Kepastian Usaha Berintegritas.

Edukasi102 Dilihat

BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso bersama jajaran Kejati Kepri dan jajaran Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis : Strategi Pencegahan dan Penanganan”, bertempat di Batam Marriott Hotel Harbour Bay Kota Batam, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan yang bersifat residential ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta jajaran Pertamina Group. FGD digelar sebagai wadah elaborasi dan sinergi antara Pertamina dengan para pemangku kepentingan dalam rangka memperkuat tata kelola dan pemahaman hukum di bidang kontrak bisnis.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi, USU Coffee Morning Bersama Mitra Media

Acara dibuka dengan sambutan dari Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono. Dalam sambutannya ia menyampaikan sesuai tema kita hari ini, yaitu: “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” menjadi sangat relevan, karena di era keterbukaan dan penegakan hukum yang semakin ketat, setiap keputusan bisnis bisa berpotensi dipersoalkan secara hukum, termasuk dalam ranah pidana.

BACA JUGA :  FISIP UMSU Yudisium 220 Lulusan

Sebagaimana kita pahami, kontrak bisnis pada dasarnya adalah private law instrument – mengikat secara perdata antara para pihak. Namun, dalam praktik, ketidakhati-hatian atau penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Tujuan utama FGD ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas kita dalam mengenali batas tipis antara pelanggaran kontrak dan tindak pidana, agar kegiatan bisnis tetap berada di jalur hukum yang benar.

BACA JUGA :  UMSU Perwakilan Sumut di Festival Melayu Day Yala Thailand

Ia berharap dari pemaparan para Narasumber yang hadir pada hari ini, peserta dapat memahami proses bisnis Pertamina, mendapatkan kerangka teoritis yang jelas untuk membedakan ranah perdata dan pidana dalam kontrak, serta strategi praktis dalam mencegah dan menangani kasus yang berpotensi menimbulkan implikasi pidana, berdasarkan best practice di dunia usaha.(bc)