MEDAN-Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan, A Guntur Siregar, akhirnya divonis 3 tahun penjara pada persidangan secara virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/7/2022).
“Selain hukuman 3 tahun penjara terdakwa juga hukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan,”kata Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno
Dalam amar putusannya Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dengan tegas menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,”sebut majelis hakim.
Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).
Secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan Handy Talky (HT) kepada rekanan PT Asrijes dalam hal ini Asber Silitonga selaku rekanan padahal tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana isi kontrak kerja.
“Oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,” imbuh Bambang Joko Winarno.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keadaan memberatkan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Saudara penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya punya hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan baru dibacakan tadi” pungkas hakim.
Sebelumnya JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,2 miliar.
Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes.
Akibat perbuatan kedua calon terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (es)