Ada Upaya Jatuhkan Kompol DK, MA Tolak Kasasi Rahmadi dan Putuskan Hukuman 6 Tahun

Hukum762 Dilihat

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rahmadi dalam perkara narkotika. Rahmadi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 10 gram sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung, putusan tersebut berbunyi, “Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana 6 tahun penjara.” Putusan itu tercatat pada Selasa (7/4/2026).

Rahmadi mengajukan kasasi dengan nomor perkara 3667 K/PID.SUS/2026. Perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Yanto, didampingi Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Suradi.

BACA JUGA :  Eks Kadis Pendidikan Binjai Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi DED, Rugikan Negara Rp640 Juta

Sejumlah pihak menduga permohonan kasasi ini untuk menjatuhkan nama baik citra Polri yang diwakili Kompol DK dalam mengungkap kasus narkotika di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasus Narkotika Rahmadi di Tanjungbalai

Rahmadi sebelumnya diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Putusan tingkat pertama dibacakan pada Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA :  Polda Sumut Buru Jaringan 56 Kilogram sabu-sabu Lintas Provinsi

Dalam sidang tersebut, Rahmadi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki pidana menjadi 6 tahun penjara.

Ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut

Penangkapan Rahmadi dilakukan pada 3 Maret 2025 di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Bintek KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sulsel, JAM Pidum Tekankan Peran Jaksa sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram.

Putusan MA Perkuat Penegakan Hukum Narkotika

Dengan ditolaknya permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum, serta adanya perbaikan hukuman menjadi 6 tahun penjara, putusan ini mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Utara. (Red)