Anggota DPRD Medan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengeroyokan Penjaga Malam di Denai

MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), ESP resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Dalam laporan tersebut menyangkut dugaan keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang penjaga malam di kawasan Medan Denai, awal November lalu.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/4038/XI/2025/SPKT tertanggal 21 November 2025, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dimana saat itu, Muhammad Yakub (53) (Korban), tengah beristirahat di pos jaga Perumahan Safana, Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai.

Menurut keterangan dalam laporan, sejumlah orang tiba-tiba mendatangi pos jaga, menggedor kaca, dan memaksa Yakub keluar.

Begitu Yakub berada di luar, ESP diduga melakukan pencekikan pada leher korban sambil menuduhnya mencuri sebuah kipas angin tuduhan yang dibantah keras oleh Yakub.

Kekerasan dilaporkan berlanjut dengan keterlibatan dua orang lain berinisial Bayu dan seorang yang dipanggil “Kakek”.

Bayu diduga memiting tubuh korban, sementara “Kakek” disebut membenturkan kepala korban ke kepalanya sendiri. Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar dan membuat suasana perumahan mendadak ramai.

Meski ESP dikabarkan sempat meminta dua orang lainnya untuk meninggalkan lokasi sebelum pergi, Bayu dan Kakek justru disebut kembali mendatangi korban.

Keduanya diduga terus menekan Yakub agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Akibat kejadian itu, Muhammad Yakub mengalami luka dan memar di leher yang menimbulkan nyeri hingga menyulitkannya untuk makan.

Merasa keselamatannya terancam dan mengalami kekerasan fisik, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Ia menjalani pemeriksaan medis dan mengurus visum di RSUD dr Pirngadi Medan.

Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat permintaan Visum et Repertum (VeR) bernomor B/1230/VER/XI/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 21 November 2025, bertepatan dengan hari laporan polisi dibuat.

Dilaporkan dengan Dugaan Pengeroyokan

Dalam laporan resminya, kasus ini dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Muhammad Yakub berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara objektif, transparan, dan profesional, demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, ESP yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara resmi adanya laporan tersebut, lantaran belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.

Ia juga membantah tudingan telah melakukan pencekikan terhadap korban sebagaimana yang tertuang dalam laporan. (Red)