Drs Gandi Parapat: Hakim Toba Tak Terpengaruh Pembebasan Anggota DPRD MS

Hukum93 Dilihat

Medan. Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Pilitik Hukum Indonesia (Korwil PMPHI) Sumatera Utara mengaku tak yakin Anggota DPRD Toba MS sebagai penjahat dengan pajak sekitar Rp 6 Miliar, yang membuat jaksa kocar-kacir untuk menghabisi karir politiknya.

“Masyarakat Toba selama ini sangat teliti, tidak mungkin dia dipilih kalau penjahat seperti yang didakwa jaksa. Tapi kemungkinan besar masalah tersebut bernuansa politik, sangat besar,” sebut Gandi Parapat di Medan, Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA :  Perkenalan Forwaka Sumut 2024–2026, Wakajati: Kejaksaan dan Pers Harus Saling Membuka Diri

Menurut Gandi Parapat, putusan pengadilan membebaskan MS diyakini sebagai putusan yang sangat tepat dan tidak ragu atau tidak terpengaruh kepada jaksa ataupun pihak lain, seperti lawan politik MS.

“Masalah jaksa banding sampai kemanapun, kami harap hakim yang akan memberi putusan lebih tinggi jangan terpengaruh. Masalah perpajakan yang membuat MS Anggota DPRD menjadi terdakwa oleh jaksa, sangat lucu. Kinerja para jaksa sering kami ikuti, yang sering membuat kami tertawa. Kemungkinan ada juga riak-riak apabila jaksa tidak berhasil menjebloskan MS melalui kasasinya dari pihak lain misalnya lawan politik. Yang namanya dalam politik di Indonesia tidak rahasia lagi saling menjatuhkan, baik langsung ataupun melalui orang lain,” tegas Gandi Parapat.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Terima UP Kerugian Negara Rp 1,2 M Lebih dari Perkara Korupsi Smart Parking Bandara Kualanamu

Sebagai politisi di daerah, Korwil PMPHISU itu berharap MS selalu memperhatikan rakyat Toba dan tidak ada rasa benci atau dendam kepada siapapun.

(mdc/RIL)