Dinilai Kangkangi KUHAP, Hakim PT Medan dan Jaksa Dilaporkan ke MA-KY Usai Batalkan Putusan Bebas Junara

Hukum26 Dilihat

MEDAN – Dugaan praktik penegakan hukum yang menabrak aturan mencuat di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PT Medan dinilai terang-terangan mengangkangi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) usai membatalkan vonis bebas murni atas nama Junara dalam Putusan PT Medan Nomor 1841.

Merasa keadilan diinjak-injak, kuasa hukum Junara, Simon Panggabean, resmi menyerahkan memori kasasi sekaligus melaporkan majelis hakim PT Medan dan Jaksa ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Langkah hukum kasasi ini diambil dikarenakan vonis PT Medan dinilai cacat hukum dan berpotensi menjadi yurisprudensi berbahaya yang bisa merusak sistem peradilan nasional.

BACA JUGA :  PT Medan Tambah Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan

​”Dalam KUHAP sangat jelas bahwa putusan bebas tidak boleh diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh Jaksa. Namun kenyataannya, Jaksa tetap banding dan PT Medan justru mengabulkannya. Ini jelas mengangkangi KUHAP dan menciptakan sejarah kelam sejak KUHAP disahkan,” tegas Simon usai perdebatan sengit dengan pihak Pengadilan Negeri Medan.

Simon menambahkan, jika putusan ini dibiarkan berkekuatan hukum tetap (inkracht), hal itu dikhawatirkan menjadi senjata bagi Jaksa untuk terus menganulir seluruh putusan bebas di masa depan.

Menepis dalih PN Medan terkait batasan kasasi untuk hukuman di bawah 5 tahun, Simon menegaskan legalitas kasasinya dilandasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.

BACA JUGA :  Aminullah Siagiaan Sentil Hotman Soal Izin Presiden di Penetapan Tersangka Febri: Tak Ada Dasar Hukumnya

Kasus ini berawal dari aksi pengeroyokan yang dialami Junara pada 3 November 2024 oleh empat orang: Rudianto, Richard Jackson Lumban Tobing, Cynthia, dan Andika Charlie. Laporan Junara di Polrestabes Medan memproses para pelaku, di mana Rudianto dan Richard telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dua pelaku lainnya berstatus DPO.

Keanehan mulai terjadi saat Andika Charlie yang berstatus DPO Polrestabes Medan justru mendatangi Polsek Medan Barat untuk melaporkan balik Junara atas dugaan penganiayaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Medan memutus Junara bebas murni karena seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa tidak terbukti. Namun, Jaksa mengajukan banding yang seharusnya dilarang oleh KUHAP atas putusan bebas, dan Majelis Hakim PT Medan justru membatalkan vonis bebas tersebut. ​Penanganan perkara ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA :  Sosialisasi Integritas, PN Madina Undang Komisi Yudisial dan KPK

Pihak kuasa hukum mendesak MA, Bawas, dan KY untuk turun tangan memeriksa para hakim dan jaksa yang terlibat.

“Kami minta Bawas MA dan Komisi Yudisial memberikan perhatian serius. Ini adalah produk hukum baru yang tidak boleh dicoreng oleh permainan APH, terkhusus Jaksa dan Hakim yang sengaja mengangkangi aturan demi membatalkan putusan bebas,” pungkas Simon. (Red)