Kajari Konawe Selatan Hadiri Pembacaan Putusan Sela Kasus Guru Konsel

Hukum, Nasional100 Dilihat

KONSEL – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna SH menghadiri sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (29/10/2024).

Pembacaan putusan ini menyangkut perkara terdakwa Supriyani SPd.

Penasehat Supriyani mengajukan keberatan karena penyidikan terhadap terdakwa tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA :  Putusan Inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata

Penasehat pun menilai penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah.

Terhadap keberatan tersebut, majelis hakim menilai bahwa ruang lingkup eksepsi atau keberatan sudah diatur secara tegas dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tidaklah termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Bahwa majelis hakim setelah memeriksa surat dakwaan atas nama terdakwa Supriyani SPd yang pada pokoknya surat dakwaan tersebut telah memenuhi uraian yang cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan serta perbuatan terdakwa.

BACA JUGA :  Viral Video Oknum Komisioner KPU Nias Barat Digrebek Selingkuh, Istri Lapor Polisi.

Adapun untuk menguji apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak, maka majelis hakim akan melakukan pembuktian di persidangan. Oleh karenanya, seluruh eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo atas nama terdakwa Supriyani SPd, (dan) menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” keputusan hakim sebagaimana dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Merauke

Usai putusan dibacakan Hakim, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban dan 2 anak saksi dengan persidangan tertutup untuk umum.

Bahwa setelah pemeriksaan anak saksi tersebut sidang ditunda besok hari Rabu (30/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.