Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Hukum191 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Rabu 22 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Humanis Ayah Pukul Anak dengan Pendekatan RJ

Kedua saksi tersebut, masing-masing berinisial: NYP selaku Direktur PT Pusaka Insan Madani; dan SNP selaku Tim Staf Khusus Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota Tim Teknis).

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Korupsi Waterfront City Danau Toba: Konsultan Pengawas Menyusul Masuk Penjara

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)