Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Hukum675 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Rabu 22 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota : Periksa Wesly Terkait Dugaan Korupsi di Siantar!

Kedua saksi tersebut, masing-masing berinisial: NYP selaku Direktur PT Pusaka Insan Madani; dan SNP selaku Tim Staf Khusus Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota Tim Teknis).

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  IAC Indonesia Desak Kejagung dan Kementerian ATR/BPN Usut Dugaan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Karet Mas di Labura

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)