Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp73,7 Miliar

Hukum716 Dilihat

JAKARTA – Polisi menyita uang Rp73 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11).

Uang miliran rupiah itu terdiri dari pecahan rupiah sebanyak Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 atau senilai Rp35.043.272.457, serta USD183.500 atau senilai Rp2.888.106.500.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Didemo TERKAMS di Hari Anti Korupsi : Usut Dugaan Pelanggaran PT Hexa Setia Sawit

Ade Ary menyebut saat ini penyidik Subdit Jatanras masih terus mengembangkan kasus ini.

“Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Terkait Kasusn Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.

Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.

BACA JUGA :  Klinik Anggota DPRD Medan Disorot, LP3SI : Pelanggaran Dokumen Lingkungan Potensi Pidana, Dinas Terkait Harus Sidak dan Segel

Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.(cnni/bj)