Kasus Korupsi Stunting Madina, Kades Hingga Kapus Dan PPK Diperiksa Kejatisu

Hukum105 Dilihat

MADINA – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kalangan pejabat teras kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait penggunaan dana penanggulangan Stunting terus bergulir.

Sejumlah pejabat tingkat bawah mulai dari Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Iya benar bang, pemanggilan tersebut telah dilatangkan, mereka di panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik”, ucap Kepala seksi penerangan Hukum ( Kasipenkum Kejati Sumur Adre Ginting, melalui pesan whatsapp, Sabtu (26/4/2025).

BACA JUGA :  JAM-Pidum Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT di Tebing Tinggi

Dari data surat yang panggilan yang diterbitkan Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejatisu Muttaqin Harahap terdapat 12 orang yang akan diperiksa tim penyidik.

Menurut informasi, ke 12 orang tersebut akan diperiksa pada Senin 29 April mendatang.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kasipenkum Kejatisu Adre Ginting saat ditanya melalui pesan whatsapp.

BACA JUGA :  Sidang Lapangan Lahan 65 Desa Sampali, Kuasa Hukum Tergugat : Itu Dusun 4, Tidak Ada Kampung Kompak Bersatu

“Iya benar bang mereka kita panggil dan akan kita mintai keterangan pada Senin depan,” pungkasnya. (AFS)