Kejagung Periksa Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum264 Dilihat

JAKARTA–Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2020, atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, pada Kamis (16/1/2025)

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 7 Saksi Lagi

Adapun ketiga orang yakni berinisial PS selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s.d. 2016. Kemudian, DHS selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016 s.d. sekarang. Serta HP selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 s.d. sekarang.

BACA JUGA :  Saat Patroli, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

”Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” ujar  Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Sempat Tutup, Gudang Pengoplosan Gas Subsidi di Percut Sei Tuan Kembali Beroperasi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.