Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Korporasi

Hukum43 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA :  JAM-Pidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui 2 RJ, Ada Perkara Pencurian di Medan

Kedua saksi yang diperiksa tersebut berinisial MY selaku pihak swasta dan
TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan, Kepala UPT BMBK Provsu di Gunungsitoli Ditahan

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)