Kejaksaan Agung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Hukum89 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Rabu 10 September 2025.

BACA JUGA :  Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

Mereka, berinisial: DRY selaku Karyawan PT Gamma Persada Solusindo; JST selaku Head of Corporate Sales Public Sector PT Global Digital Niaga; dan JPBE selaku Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi.

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Sidang Lapangan Lahan 65 Desa Sampali, Kuasa Hukum Tergugat : Itu Dusun 4, Tidak Ada Kampung Kompak Bersatu

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)