Kejaksaan Agung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Hukum346 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Rabu 10 September 2025.

BACA JUGA :  Polsek Medan Baru Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perjokian UTBK di Medan

Mereka, berinisial: DRY selaku Karyawan PT Gamma Persada Solusindo; JST selaku Head of Corporate Sales Public Sector PT Global Digital Niaga; dan JPBE selaku Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi.

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kasus Pengeroyokan di Jl Karya, Massa Pendemo Desak Kepolisian Cabut Status Anak Pelaku DBS

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)