Kejaksaan Agung Kembali Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Hukum122 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Kamis (24/4/2025).

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial MTW selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2017, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar.

BACA JUGA :  Ingin Nama Baik Partai Dibersihkan, Kader PDIP Desak Kejatisu Beri Kepastian Hukum soal Rapidin di Kasus Korupsi Dana Covid Samosir

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)