Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi

Hukum, Nasional595 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Kamis (9/1/2025), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution Indonesia, dan Hiro Yoshida Kembali Mangkir Panggilan Sidang Majelis PKPU

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisal EZS selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk dan IKS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Misteri Kepemilikan Barang Sitaan Eks Jampidsus Terjawab, Prosedur Penggeledahan Eks Jampidsus Diduga Langgar KUHP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)