Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Hukum, Nasional149 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Senin (23/12/2024), terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial DA selaku Istri Tersangka ZR dan RBP selaku Anak Tersangka ZR.

BACA JUGA :  Operasi Senyap Tim Tabur Kejaksaan Amankan 629 DPO

Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)