Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukum, Nasional184 Dilihat

JAKARTA – Senin 5 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Padang Menangkan Gugatan Pra Peradilan Yang Diajukan  Oleh Tersangka Korupsi Beny Saswin Nasrun

BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

BACA JUGA :  Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Medan Labuhan Diciduk

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)