Kejaksaan Agung Periksa Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim

Hukum144 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024, Kamis (14/11/2024).

Adapun saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Ibu Terpidana Ronald Tannur untuk pemeriksaan terhadap Tersangka ZR dkk, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024.

BACA JUGA :  GARANSI & AMPPUH Kawal Kasus Jembatan KA Rp 39 M: Desak KPK, Kejagung dan Kejati Sumut Periksa Kontraktor dan Pejabat Balai Perkeretaapian Medan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.(bc)