Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Lagi

Hukum71 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 14 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Kamis (31/7/2025).

Mereka, masing-masing berinisial: SR selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan PT Bank DKI; ASR selaku Relationship Manager PT Bank DKI; AS selaku Managing Director PT Sritex; RNL selaku GM Marketing dan Bisnis Development PT Permata Lintas Abadi (Mantan Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020).

BACA JUGA :  Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Pria Promosikan Situs Judi Online di IG

Kemudian, OS selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2021; MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng; VCDRS selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng; PBS selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng.

Lalu, MG selaku Corporate Business Advisor BPD Jateng; SS selaku Pj. Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2015; HG selaku Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasure PT Bank DKI tahun 2020; AR selaku Mantan Pimpinan Divisi Menengah II/VP/Bisnis Komersial II Bank DKI tahun 2020; FXPM selaku Mantan Pimpinan Grup Kredit Menengah Pembangunan Daerah DKI Jakarta; JR selaku Kepala Bagian Aksetasi dan Fakulatif Asuransi Kredit Non Konsumtif PT ASKRIDA.

BACA JUGA :  Kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

“Adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)