Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi

Hukum35 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (11/10/2024).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial: YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani; KG selaku Pihak Swasta; YN selaku Pihak Swasta.
MTH selaku Pihak Swasta.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Tak Miliki Izin Pembuangan Limbah, 36 Perusahaan Tambang Disetop Operasinya

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)