Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Hukum145 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (14/11/2024).

BACA JUGA :  Bupati Batu Bara Bersama Kapolres, Kajari dan BNNK Musnahkan Narkotika 10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Kedua orang saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing berinisial:
SND selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkayang; dan RI selaku Wiraswasta.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT PS (TPK & TPPU), PT SS (TPK & TPPU), PT BBU (TPK & TPPU), PT PAL (TPK & TPPU), PT KAT (TPK & TPPU), PT AP (TPPU), dan PT DP (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli Paksa, Sekda Sidimpuan Letnan Dalimunthe Didemo Mahasiswa

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)