LIPPSU Desak Bos Tambang Emas Ilegal Dipidanakan dan Usut Dugaan Suap Oknum Pejabat

Hukum73 Dilihat

MANDAILING NATAL – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyitaan alat berat, tetapi segera menetapkan para pemilik tambang ilegal sebagai tersangka serta mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat dan aparat yang diduga melakukan pembiaran.

Desakan tersebut disampaikan menyusul operasi Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan instansi terkait yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Operasi itu merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara untuk menertibkan aktivitas PETI yang telah lama meresahkan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang masih menggunakan alat berat di sejumlah titik. Lokasi itu diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW. Aparat kemudian mengamankan sejumlah alat berat beserta barang bukti lainnya.

Namun, menurut LIPPSU, langkah tersebut belum cukup untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tambang ilegal.

BACA JUGA :  JAGA MARWAH Desak KPK Bertindak Tegas Tahan Sekjen DPR Indra di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

LIPPSU: PETI Bukan Pelanggaran Administrasi, tetapi Kejahatan Lingkungan

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurutnya, Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak besar terhadap lingkungan hidup dan keuangan negara. Aktivitas PETI merusak daerah aliran sungai (DAS), mengubah bentang alam, menyebabkan kerusakan hutan, mencemari air dengan bahan berbahaya, serta mengancam keselamatan masyarakat,” kata Azhari.

Ia menambahkan, selain melanggar UU Minerba, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Soroti Dugaan Pembiaran dan Minta Aliran Dana Diusut

LIPPSU juga mempertanyakan mengapa aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat diduga dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan yang efektif.

BACA JUGA :  Mantan Dirjen Dagri Kemendag Saksi Sidang Migor KPPU

Menurut Azhari, apabila benar aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu lama, maka perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur pembiaran, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan tindak pidana korupsi apabila ada bukti yang mengarah ke sana.

“Jika memang tambang ilegal beroperasi dalam jangka waktu lama, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau menerima keuntungan secara melawan hukum. Semua dugaan itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Karena itu, LIPPSU meminta Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk mengusut secara menyeluruh aktivitas PETI di Kotanopan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu apabila ditemukan bukti yang cukup.

Empat Tuntutan LIPPSU

Dalam pernyataannya, LIPPSU menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni:

  1. Menetapkan pemilik tambang ilegal dan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.
  2. Menelusuri serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila memenuhi unsur tindak pidana.
  3. Mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat maupun aparat yang diduga melakukan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, jika ditemukan bukti yang cukup.
  4. Mewajibkan pelaku melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA :  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Tipikor Permufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

Azhari mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan alat berat semata.

“Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera. Apabila hanya sebatas menyita alat tanpa proses hukum yang tuntas, dikhawatirkan aktivitas tambang ilegal akan kembali beroperasi dan kerusakan lingkungan terus berlanjut,” tegasnya.

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun Polres Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut hasil operasi penertiban tersebut maupun perkembangan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan. (Red)