Pasutri Pelaku Begal Motor Diringkus Polisi

Hukum, KRIMINAL, Medan279 Dilihat

Medan – Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus pasangan suami (pasutri) muda karena melakukan aksi pembegalan.

Kedua pelaku yang ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan itu berinisial MNMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21), warga Kecamatan Medan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, menyebutkan pasutri itu ditangkap pada Sabtu (1/2) sekira Pukul 22.00 WIB. Keduanya pelaku utama dalam aksi begal tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban Rifali, mengalami pembegalan pada Rabu 29 Januari 2025,” katanya, Senin (3/2).

BACA JUGA :  Diduga Dikorupsi, Ratusan Juta Dana BOK Puskesmas Harian Samosir Tak Ada Pertanggungjawaban

Riffi menjelaskan, kejadian berawal tersangka Bila mengajak korban bertemu di Jalan Tuan Kali, Kota Medan, pada hari kejadian itu.

“Tersangka kemudian mengajak korban untuk main ke kos di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya,” jelasnya.

Di lokasi kejadian, korban sudah ditunggu dua orang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya. Mereka melakukan perampokan dan perampasan sepeda motor.

BACA JUGA :  Kajatisu Harli Siregar Beri Pembekalan Siswa Pendidikan Pembentukan Jaksa pada Diklat Kejaksaan RI

“Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Korban panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya kemudian dibawa kabur oleh para pelaku,” ucap Riffi.

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. Dari informasi diketahui keberadaan tersangka Bila di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.

“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Bila. Dari keterangan Bila, dilanjutkan dengan menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima, Kabupaten Deliserdang,” ungkap Riffi.

BACA JUGA :  Grebek Kafe di Kawasan Cipete, Polisi Temukan Uang Hasil TPPU di Brankas

Dalam pemeriksaan, pasutri tersebut mengakui perbuatannya. Bila berperan memancing korban dengan cara mengajaknya pergi ke lokasi yang telah ditentukan.

“Menurut pengakuannya kedua tersangka mendapat bagian Rp 1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya dikutip dari Waspada. (red)