Pohon Bambu Tempat Penyimpanan Ganja

Hukum16 Dilihat

Medan. Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang digelar pada Senin (27/7/2026) sore, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS (23) di Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kec.Patumbak, Deliserdang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Lebong Bengkulu

Menindaklanjuti informasi itu, Tim 12 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menangkap pelaku, dan menyita puluhan paket ganja yang disimpan di pohon bambu tempat pelaku ditangkap.

“Ada 64 paket ganja yang beratnya mencapai 121,40 gram yang kami sita dari pelaku. Kami juga menyita 1 unit handphone,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (4/8/2026) pagi.

BACA JUGA :  Operasi Besar Polda Sumut, Ratusan Tersangka Narkoba Diamankan dalam Sepekan

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir mengedarkan ganja. Pelaku, memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial M, yang kini dalam pengejaran Polisi.

Pengejaran terhadap M dipastikan akan diprioritaskan, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, yang diduga merupakan sindikat narkoba jaringan lintas provinsi.

“Pemasok narkoba berinisial M, kami sedang kejar karena ini jadi pintu masuk kami untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” pungkas Rafli.

BACA JUGA :  Tempo 46 Hari, Polda Sumut Ungkap 673 Kasus Narkoba: Berhasil Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

(red)