Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi

Hukum428 Dilihat

JAKARTA – Polisi mengungkap identitas tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka tersebut merupakan Alwin Jabarti Kiemas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Wira juga membenarkan Alwin Jabarti Kiemas berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

“Baik pertanyaan itu kami jawab, benar,” kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA :  Pelaku Narkoba Ditembak, Sabu 10 Kg dan 106 Ekstasi Happy Water Diamankan

Selain itu, Wira membenarkan tersangka lain berinisial T merupakan Zulkarnaen Apriliantony eks Komisaris BUMN. Dari hasil penyelidikan, Zulkarnaen bertugas untuk merekrut para tersangka lainnya.

“Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen),” singkatnya.

Peran 24 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 24 orang tersangka terkait kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka.

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11).

Adapun peran dari tiap tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

BACA JUGA :  Dirut PT Telkomsel Diduga Miliki Dua NIK dan KK, Konfirmasi CERI Tak Kunjung Direspon

Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan juga DM. Ada juga tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Simalungun Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.

“Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.(dtk/bc)